Khawatir Picu PHK, Pekerja Sektor Tembakau Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY menolak rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merk karena dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami komitmen untuk terus memperjuangkan nasib dan melindungi mata pencaharian para anggota yang bekerja di industri tembakau," kata Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, di Sleman, Jumat (4/10/2024), dilansir dari Antara
Advertisement
Menurut dia, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek mengancam mata pencarian mereka.
"Kami dengan tegas menolak pasal bermasalah pada PP Kesehatan dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencarian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di mana-mana," katanya.
Ia mengatakan, bekerja di industri tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY yang mencapai sekitar 5.250 orang, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal.
"Mayoritas anggota kami yang bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas selain industri tembakau," katanya.
BACA JUGA:Â Bungkus Rokok Bakal Dibuat Polos, Produsen Rokok: Aturan Paling Menyeramkan
Waljid mengatakan, saat ini industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan berat. Di antaranya, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang melarang penjualan rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
"Permasalahan itu belum selesai, muncul Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada masa transisi pemerintahan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini industri tembakau tengah berupaya pulih dan menunggu realisasi kebijakan cukai 2025 yang dikabarkan tidak naik.
"PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang tepat, namun keputusan itu diharapkan tidak menjadi justifikasi pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau secara drastis pada 2026," katanya.
Calon Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengajak semua pihak untuk melihat pertembakauan dari sudut pandang positif. Sebab, selama ini tembakau telah memberikan banyak manfaat, di antaranya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes, Danang menyoroti soal Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang harus mempertimbangkan banyak hal sebelum diterbitkan.
"Perlu dipahami bahwa belum semua fasilitas umum di Kabupaten Sleman siap untuk menghadapi aturan ini. Perda itu bukan melarang, tapi mengatur. Makanya kita tidak buru-buru untuk menerbitkan aturan ini," katanya.
Danang khawatir jika kebijakan yang ketat berpotensi mengancam serapan tenaga kerja dan munculnya ancaman PHK. Bahkan, dampaknya akan meluas ke luar sektor pertembakauan.
"Buruh rokok ada sekitar 1.500, artinya mereka menggantungkan nasibnya di pabrik rokok. PHK di Sleman meningkat dari pabrik tekstil, harapannya pabrik rokok justru ditambah untuk menampung korban PHK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
Advertisement
Advertisement